PENDAFTARAN TAMTAMA
WAKTU PENDAFTARAN :
Gelombang I
1. Pendaftaran : Januari s.d Pebruari
2. Pemeriksaan uji tk Daerah : Pebruari s.d April
3. Sidang Panitia Daerah : Minggu-4 April
4. Buka Pendidikan : awal Mei
Gelombang II
1. Pendaftaran : Juli s.d Agustus
2. Pemeriksaan uji tk Daerah : Agustus s.d November
3. Sidang Panitia Daerah : Akhir November
4. Buka Pendidikan : Awal Desember
TEMPAT PENDAFTARAN :
1. Ajen Kodam
2. Ajen Korem
3. Kodim
Alamat Lengkap Tempat Pendaftaran (Klik disini)
PERSYARATAN TAMTAMA PK
1. Warga Negara Indonesia Pria dan bukan prajurit TNI, Polri dan PNS.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Umur pada saat masuk pendidikan pertama tanggal 5 Mei 2008 untuk gelombang I, dan tanggal 1 Desember 2008 untuk gelombang II, tidak kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 22 (dua puluh dua) tahun.
5. Serendah-rendahnya beijazah SMP/Tsanawiyah Negeri atau yang setara.
6. Tidak kehilangan hak untuk menjadi Prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Berkelakukan baik dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Polres setempat
8. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit.
9. Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan bebas Narkoba, tidak berkacamata.
10. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
11. Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm dan berat badan seimbang.
12. Surat Persetujuan/ijin orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/kakak/paman/bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI nomor Skep/57/I/2003 tanggal 24 Pebruari 2003).
13.Bagi yang sudah bekerja :
a. Melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan.
b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI AD.
14. Pas foto hitam putih terbaru sebanyak 15 lembar ukuran 4 x 6 cm
15. Harus mengikuti seleksi, pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panita penerimaan yang meliputi :
a. Administrasi.
b. Kesehatan.
c. Jasmaniah.
d. Wawancara.
e. Psikologi.
16. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 7 tahun.
17. Bersedia ditempatkan dimana saja, diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Bersedia menaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti Dikma.
BINTARA
1. Pendaftaran : Mei s.d Juni
2. Pemeriksaan uji tk Daerah : Juni s.d Oktober
3. Sidang Panitia Daerah : Pertengahan Oktober
4. Pemeriksaan/Uji tk Pusat : Akhir Oktober
5. Sidang Panitia Pusat : Awal Nopember
6. Buka Pendidikan : Minggu-2 Nopember
TEMPAT PENDAFTARAN :
1. Ajen Kodam
2. Ajen Korem
3. Kodim
Alamat lengkap tempat pendaftaran (klik disini)
PERSYARATAN BINTARA PK TNI AD
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Umur pada saat masuk Pendidikan Pertama Dikma tanggal 6 Nopember 2008 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.
5. Berkelakuan baik dan dinyatakan dengan SKCK dari Polres setempat.
6. Tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak berkacamata, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota bdan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat..
8. Pria dan wanita, bukan mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
9. Lulusan SMA/SMK/Madrasah Aliyah atau setingkat baik negeri atau swasta yang disamakan. sengan persyaratan NEM/nilai rata-rata ujian nasional sebagai berikut :
a. Lulusan tahun 2002 dengan ketentuan :
1) Untuk Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, Banten, DKI Jaya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Tengah minimal 4 (empat)
2) Untuk Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi tenggara, Sulawesi utara, Sulawesi Selatan dan Gorontalo minimal 3,5 (tiga setengah)
3) Untuk Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Papua minimal 3 (tiga).
2) Lulusan tahun 2003 (tidak ada perbedaan nilai antar daerah) dengan nilai ujian nasional rata-rata 6 (enam).
3) Lulusan tahun 2004 s.d 2008 lulus ujian nasional.
10. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit.
11. Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm untuk Pria dan 157 Cm untuk Wanita serta berat badan seimbang.
12. Perstujuan/ijin orang tua wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali (sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Pebruari 2003).
13. Bagi yang sudah bekerja :
a. Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan.
b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
14. Pas foto hitam putih terbaru sebanyak 15 lembar ukuran 4 x 6 cm.
15. Harus mengikuti seleksi, pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :
a. Administrasi.
b. Kesehatan.
c. Jasmaniah.
d. Wawancara.
e. Psikologi.
16. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh).
17 Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.